SAMPANG, koranmadura.com – Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dan pemotongan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) terus berkembang hingga ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sampang.
Pucuk pimpinan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sampang selaku leading sektor dari dua bantuan itu diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai saksi.
“Iya saya memang dipanggil oleh Polda Selasa kemarin, sekitar pukul 9.00 wib,” tutur Kepala Bapemas Sampang, Moh Amirudin, dihadapan sejumlah media, Rabu, 21 Desember 2016.
Amir mengatakan, penyidik Polda Jatim menanyakan seputar mekanisme pencairan DD dan ADD. “Saat pemanggilan, saya cuma ditanya bagaimana proses pencairan DD dan ADD mulai dari pusat, provinsi hingga cair ke desa. Sekali lagi cuma nanya-nanya proses saja,” tandasnya.
Sekadar diketahui, akibat adanya penyelewengan dan pemotongan DD dan ADD, dua pejabat di Sampang yakni Camat Kedungdung, Ach Junaidi dan Kasi PMD Kantor Kecamatan Kedungdung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jatim.
Kasus tersebut terungkap saat Polda Jatim malakukan OTT terhadap tujuh orang di depan halaman Kantor Bank Jatim Cabang Sampang, dan mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga hasil penyelewengan dan pemotongan DD dan ADD. (MUHLIS)
