PAMEKASAN, koranmadura.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara kepala Bulog Sub Divre XI Madura, Suharyono, menjadi 10 tahun setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan diterima.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto. Menurutnya, pada sidang putusan, Tipikor surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Suharyono dari tuntutan 11 tahun. Atas vonis ringan itu, JPU mengajukan kasasi dan diterima.
“Di sidang sebelumnya, Suharyono divonis dua tahun. Setelah kami kasasi, ternyata ditambah hukumannya menjadi 10 tahun. Kami sudah dapat salinan putusannya,” kata Agita Tri Moertjahjanto, Jumat 9 Desember 2016.
Baca: Kejari Pamekasan Kembali Tahan 4 Tersangka Kasus Bulog
Satu terpidana lainnya, yakni wakil kepala Bulog Sub Divre XI Madura, Prayitno, masih belum diputus oleh hakim MA. Padahal, perkara kasasinya sudah diajukan secara bersamaan dengan Suharyono.
“Suharyono lebih dulu divonis,” terangnya.
Kedua terpidana tersebut terilibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras Bulog fiktif di Bulog Sub Divre Xi Madura pada tahun 2013 sampai 2014 lalu sebanyak 1.504,7 ton. Dalam pengadaan itu ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp 12 miliar. (RIDWAN/RAH)
