SUMENEP, koranmadura.com – Sitiyah (44) warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan Sutomo (40) yang tak lain adalah sepupunya sendiri kepada Polsek setempat, atas tuduhan dugaan penganiyaan.
Sittiyah mengaku terpaksa membawa persoalan tersebut hingga ke ranah hukum, karena tindakan yang dilakukan Sutomo dinilai sangat keterlaluan. “Kami terpaksa lapor kepasa polisi, karena sudah melakukan penganiayaan,” katanya, Senin, 5 Desember 2016.
Diceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya dipanggil Amin karena ada permasalahan tanah waris yang harus diselesaikan pada Kamis malam, 1 Desember 2016 ke rumahnya Juhri. Saat itu, dirinya yang pergi dengan cucunya langsung duduk di teras rumah Juhri.
Saat itu, diteras rumah Juhri diketahui ada Sutomo, Amin, Musakma, Misnati, Sutomo, enam orang itu tidak lain masih famili. Tidak lama kemudian, percekcokan soal tanah warisan terjadi. Karena yang mempunyai Liter C adalah Sitiyah, maka Sitiyah melawan dan akan mengambil surat tersebut ke rumahnya.
Namun, setelah Sitiyah berdiri hendak mengambil surat pembuktian kepemilikan itu, tiba-tiba dihadang oleh Sutomo dan Misnati (istri Sotomo). Saat itu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Sutomo kepasa Sittiyah. “Saya dipukul dengan tangan kosong, dan saya terjatuh dan mengalami luka di lengan kiri,” jelasnya.
Setelah itu, keeseokan harinya, Sabtu 3 Desember 2016 dirinya melaporkan peristiwa tersebut kapada Polsek Lenteng dengan tuduhan penganiayaan. “Persoalan ini bukan yang pertama kali terjadi. Dulu pernah terjadi tapi hanya dilaporkan kepada kepala desa. Karena sudah dimediasi, kami terpaksa mengalah. Kami harap petugas serius memproses kasus ini,” pintanya.
Sementara Kapolsek Lenteng AKP Mukid membenarkan laporan tersebut. Bahkan, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Korban juga telah dilakukan visum,” katanya. (JUNAIDI/MK)
