PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, terdapat 4 raperda yang tidak perlu pembahasan, karena sudah selesai dilakukan pada tahun 2016.
Empat raperda yang dimaksud antara lain, reperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan dan penyususnan zonasi, badan usaha milik desa, penyelenggaraan ketertiban sosial, dan penyelenggaraan madrasah diniyak awaliyah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, empat raperda tersebut sudah selesai dihabas dan saat ini sedang dalam tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena masih belum disahkan, jadi biar sudah selesai dihabas tetap kami masukkan ke proleg#da 2017. Karena juga pengesahannya menjadi bagian dari agenda dewan hingga aturan itu menjadi perda nantinya,” kata Andi.
Untuk itu, pihaknya memperkirakan pengesahan 4 raperda tersebut bisa dilakukan pada triwulan pertama tahun 2017. Setelah hasil evaluasi turun, hanya tinggal dilakukan finalisasi sesuai petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Tapi tahapan itu dilakukan eksekutif. Setelah selesai pembahasan di dewan berikutnya eksekutif yang melanjutkan, kami hanya tinggal pengesahan melalui paripurna,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
