SAMPANG, koranmadura.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang kasus Pesangon DPRD Sampang jilid II denga terdakwa Abdul Qowi. Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa sebab yang bersangkutan hingga kini masih buron
Memcuat kabar bahwa Bupati Sampang, KH A Fannan Hasib dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut, sebab pada saat kasus itu terjadi Fannan menjabat sebagai anggota Badan Penganggaran (Banggar) di DPRD Sampang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Joko Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari dilakukan sidang kasus pesangon jilid II DPRD di Surabaya. “Iya benar mas, sekarang sidangnya Abdul Qowi,” ucapnya, Jumat, 27 Januari 2017.
Disinggung soal Bupati Fannan yang dihadirkan sebagai saksi, Joko mengaku belum mengetahui pasti. Sebab informasi yang di dapatkannya saat ini Bupati Sampang KH. A Fannan Hasib sedang sakit. “Informasinya Bupati sedang sakit, jadi pasti dipanggil saksi yang lainnya. Kalau mau dijadikan saksi ya nunggu kondisinya beliau membaik,” ucapnya.
Sementara Kabag Humas Sekretaris Pemkab Sampang Yulis Juwaini mengatakan, Bupati saat ini sedang tidak berada di Sampang, melainkan berada di Kota Malang. “Bapak sudah sehat, memang kemarin sedang check up di rumah sakit di malang. Dan sekarang beliau belum pulang dari Malang karena masih punya acara,” katanya.
Ditanya apakah masih belum pulangnya bupati karena menghadiri pemanggilan di pengadilan tipikor Surabaya, Yulis membantahnya. “Tidak benar informasi itu mas,” tandasnya. (MUHLIS/BETH)
