SAMPANG, koranmadura.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda jatim beberapa waktu lalu, terkait pemotongan DD dan ADD di wilayah Kecamatan Kedungdung terus menggelinding. Sebab dua hari lagi, Polda Jatim berjanji akan mengumumkana sekaligus melakukan penetapan tersangka baru.
“Kita akan umumkan 2 atau 3 hari lagi tersangka baru ya,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi koranmadura.com melalui saluran teleponnya, Selasa 3 Januari 2017.
Baca: Rangkuman Berita OTT Dana Desa di Sampang
Namun sayang, dia enggan membeberkan nama ataupun inisial yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sabar ya, tidak usah tanya siapa namanya, di tingkat camat juga,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan pemotongan DD dan ADD di wilayah Kecamatan Kedungdung, yakni Camat Kedungdung, Ach Junaidi, dan Kasi Pemberdayaan Desa (PMD), H Kun Hidayat. Saat melakukan OTT di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Polda Jatim mengamankan sebesar Rp 1,4 miliar. (MUHLIS/RAH)
