SUMENEP, koranmadura.com – Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis yang sempat diterapkan di Sumenep pada masa pemerintah Busyro Karim preode pertama, rupanya oleh sebagian besar masyarakat dianggap masih berlaku hingga saat ini. Terbukit, penarikan PBB rentan tidak mencapai target.
Kepala Bidang Pendataan, Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset, Sumenep, Roni Agus Rijanto menyatakan bagi wajib pajak tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak setiap tahun. Selain amanat Undang-Undang, kewajiban pajak juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Aturan harus dijalankan,” katanya, Senin, 30 Januari 2017.
Pembayaran PBB merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan UU tersebut Jenis pajak dibagi menjadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Kalau kita, secara birokrasi tidak mengenal perjanjian dan kontrak politik, itu bukan ranah kita, di birokrasi itu ada aturan main. Kalau ada Perda pasti kami lakukan,” jelasnya.
Hanya saja Roni belum bisa memaparkan soal langkah yang akan ditempuh ke depan, guna memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak setiap tahun. Tidak hanya itu, dirinya juga belum bisa memberikan kejelasan soal target pendapatan dari sektor pajak 2017. Sementara pada 2016 target PBB sebesar Rp 4,5 miliar.
Alasannya, dia masih baru menjabat sebagai Kepala Bidang Pendataan. “Belum masuk ke lapangan, belum tahu kiat apa yang akan kita laksanakan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan penyesuaian terhadap lingkungan yang baru, termasuk melakukan pengkajian data dan koordinasi dengan bawahan yang baru. Selain itu juga masih melakukan evaluasi terhadap hasil yang dilakukan pada tahun sebelumnya. “Sudah tertera, dan sudah dikumpulkan. Belum ada data, kita baru mohon maaf, kita identifikasi dulu,” jelasnya.
Kabupaten Sumenep, terdiri dari 330 desa yang tersebar di 27 kecamatan, baik daratan maupun daerah kepulauan. Kendati demikian, pihaknya akan tegas dan memberikan sanksi apabila ada wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. “Pasti akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH).
