PAMEKASAN, koranmadura.com – Tiga pelajar di kabupaten Pamekasan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin 23 Januari 2017. Mereka diamankan di rumah kos Jl. Bonorogo Pamekasan.
Mereka adalah MYA (19), pria yang masih tercatat siswa SMA 5 Pamekasan itu diketahui ada di dalam kamar kos bersama SMF (17) siswi SKM 3 dan KTM SMP Pamekasan. Saat diamankan, satu diantara mereka telah melapas seragamnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, M. Sjamsuridjal Arifin mengatatakan, kondisi pintu kamar kos yang mereka tempati tertutup rapat. Petugas sempat kesulitan sebelum akhirnya pintu kamar dibuka paksa.
“Pintunya tertutup, makanya kami buka paksa,” kata M. Sjamsuridjal Arifin. Saat pintu terbuka, kata dia, ada salah satu siswi yang sudah membuka seragamnya. “Entah apa yang mereka lakukan kami tidak bisa memastikan, tapi indikasi mesum ada,” paparnya.
Saat diintrogasi oleh petugas, tiga pelajar tersebut, lanjut mengaku hanya sekedar ngobrol, dan tidak melakukan tindakan-tindakan mesum. “Pengakuannya begitu, tidak melakukan mesum. Hanya ngbrol saja,” paparnya.
Saat ditanya terkait sanksi yang diberikan pada tiga pelajar ini, Sjamsuridjal mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mereka. Satpol PP hanya memberikan pembinaan dan memanggil pihak sekolah. “Kami panggil pihak sekolahnya, agar dijemput ke kantor Satpol PP,” jelasnya.
Sementara itu, guru BK SMAN 5 Pamekasan, Yusi Sifwati mengatakan, siap membimbing siswanya yang terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatannya. “Siswa ini lambat dan tidak masuk sekolah. Mungkin keliling-keliling dan ketemu dengan siswa lainnya yang juga telat,” bebernya.
“Selama ini MYA tidak pernah membuat masalah di sekolah. Dia siswa baik-baik. Istilah siswa telat lalu tidak masuk tanpa keterang sering terjadi, tapi meski telat tidak ada masalah dan bisa masuk. Cuma dikasih sanksi ringan,” pungkasnya.(RIDWAN/BETH)
