JAKARTA, koranmadura.com – Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, atau nopol cantik, ternyata hanya berlaku lima tahun saja.
Jika pemilik kendaraan ingin memperpanjangnya, wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi.
“Setelah lima tahun jika ingin memperpanjang lagi pemohon akan kembali mengisi formulir ulang,” kata Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi kepada wartawan, Selasa (10/1/2017).
Untuk biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut, kata dia, besaran biayanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
“Jadi intinya, di luar pajak dan biaya administrasi lainnya, NRKB pilihan punya biaya tersendiri,” ucap dia.
Rincian biaya itu sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang bermaksud memiliki NRKB pilihan, yaitu untuk 1 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 20 juta, sementara untuk 1 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta.
Untuk 2 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta, sementara untuk 2 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta.
Untuk 3 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta, sementara untuk 3 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta.
Untuk 4 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta, sementara untuk 4 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 5 juta.
Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016. (kompas.com)
