SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, membekuk tiga orang yang diduga sedang melakukan perjudian remi atau permainan 31, Kamis, 5 Januari 2017.
Tiga orang itu yakni, Sahwan (58) warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Taufik Rahman (36) warga Dusun Temor Lorong, Desa Kalomook, dan Buama (51) warga Jl Masjid Jamik Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Ketiganya ditangkap saat sedang menggelar aksi perjudian di bengkel milik Asna, tepatnya di Dusun Kerkop, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, sekitar 13.00 WIB. “Mereka saat berjudi menggunakan taruhan sebesar Rp1.000 setiap putaran,” jelasnya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat dengan nomor LP/02/I/2017/JATIM/RES SMP, tertanggal 5 Januari 2017, bahwa di tempat itu sering dijadikan sebagai tempat pejudian. Selain itu, dasar penangkapan adanya surat perintah dengan nomor SPRIN SIDIK/4/I/2017/Satreskrim, tertanggal 5 Januari 2017.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 123.000, dan satu set kartu remi merk GOBHUI. “Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Perwira asal Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Kami masih lakukan penyelidikan untuk kasus ini,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
