PAMEKASAN, Koranmadura.com – Meski jumlah pagu keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera (rastra) di Madura mengalami perubahan, namun, nilai bantuan untuk keluarga penerima diperkirakan tidak berubah, yakni 15 kilogram perbulan.
Kepala Bulog Subdivre XII Madura, David Susanto, mengatakan, keputusan Menteri Sosial tentang penetapan jumlah KPM Rastra tahun 2017, tidak memuat aturan nilai bantuan beras.
Sehingga, karena belum ada aturan terbaru tentang nilai bantuan beras, pelaksanaan program tersebut masih akan berpatokan pada aturan lama.
“Sementara ini kami rasa nilai bantuan beras tetap 15 kilogram perbulan untuk masing-masing penerima,” kata David.
Selain itu, sampai saat ini daftar nama keluarga penerima juga belum terbit. Sehingga program itu masih belum bisa disosialisasikan dan dilaksanakan.
“Kami ingin bulan Januari ini, bantuan beras 2017 sudah mulai bisa disalurkan ke KPM. Tapi, sementara ini kami masih menunggu data per KPM se Madura,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pagu KPM 2017 se Madura, antara lain Kabupaten Bangkalan sebanyak 93.575 keluarga penerima, Sampang sebanyak 119.512 keluarga , Pamekasan sebanyak 82.758 keluarga, dan Sumenep sebanyak 128.016 keluarga. (ALI SYAHRONI/GM)
