SAMPANG, koranmadura.com – Lagi-lagi Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur mengundur rencananya untuk merilis tersangka baru hasil pengembangan kasus OTT Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, ditundanya pengumuman tersangka baru karena pihak polda masih sibuk oleh kegiatan pergantian Kapolda baru yakni Irjen Pol Anton Setiadji ke Irjen Pol Machfud Arifin. Dan hari ini kabarnya mereka masih direpotkan oleh rencana pergantian direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
“Sementara pengembangan kasus OTT di wilayah Kecamatan Kedungdung tetap berjalan. Tapi karena hari ini pergantian Ditkrimsus, sehingga harus ditunda,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Marenga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 23 Januari 2017.
Namun kata Barung, berdasarkan gelar perkara di Kapolda kemarin, memang ada indikasi tersangka baru yang menguat. Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan jumlah tersangka baru yang terlibat dalam pengembangan kasus OTT di wilayah Sampang, termasuk nama maupun inisialnya. “Jangan, jangan, cukup itu lah,” tandanya.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2016/12/05/4-pejabat-sampang-terjaring-ott-polda/
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus OTT di Kabupaten Sampang, yaitu Camat Kedungdung, Achmad Junaidi dan Kasi PMD Kecamatan Kedungdung, H. Kun Hidayat. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus bagi-bagi uang dari pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). (MUHLIS/BETH)
