SUMENEP, koranmadura.com– Ketua Asosoasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengancam akan melaporkan balik Efendi kepada penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Hukum dan HAM telah melaporkan kepala desa di Kabupaten Sumenep kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan tuduhan penyelewengan raskin pada awal tahun 2016.
Menurut Imam Idhafi, Ketua AKD Kabupaten Sumenep laporan yang dilayangkan tentang dugaan penyelewengan pendistribusian bantuan beras miskin (raksin) tahun 2015 itu tidak berdasarka fakta, melainkan hanya dibuat-buat oleh pelapor untuk menjungkalkan reputasi kepala desa.
“Kongkritnya apa, masak se Kabupaten yang dilaporkan. Padahal pada saat dilaporkan banyak Kepala Desa yang belum melakukan penebusan,” kata Imam Idhafi, saat ditemui di Kantor Kejari Sumenep, Senin, 17 Januari 2017.
Saat itu, Imam Idhafi didampingi oleh lima Kepala Desa, di antaranya Kepala Desa Longos, Andulang, Banjar Timur, Karang Budi. Mereka bermaksud untuk konsultasi tentang langkah konkrit apa yang bisa mereka laukan terkiat laporan Efendi tersebut. “Tentunya kami akan menuntut balik. Kami minta pertanggungjawabannya terkait laporan yang menurut kami tidak sesusai fakta ini,” jelas Idhafi.
Baca: Pelapor Raskin Ogah Diperiksa Kejari
Kendati demikian, sebelum melaporkan balik dirinya mengaku akan terlebih dahulu melalukan musyawarah dengan sejumlah kepala desa, utamanya yang merasa dirugikan atas pelaporan tersebut. “Karena anggota kami adalah semua kepala desa, maka kami akan musyawarah dulu. Tapi, pasti kami akan lapor balik,” jelasnya.
Upaya tersebut diamini oleh Ketua AKD Kecamatan Gapura, Mas’ud. Menurutnya, pihaknya akan mendorong agar pelapor kasus raskin tersebut segera dilaporkan. Tindakan itu sebagai bentuk pembelaan dan perlawanan terhadap tindakan yang dinilainya tidak berdasar fakta. “Itu sudah pasti (lapor balik red.), Dapat dari mana Efendi itu data penyimpangan raskin, itu sangat tidak benar. Kami sangat kecewa. Karena itu sudah mencemarkan nama baik kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai hasil pantauan yang dilakukan, pendistribusian raskin selama ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula pendistribusian kepada penerima manfaat. “Tidak ada penyelewengan, pendistribusian sudah sesuai dengan DPM yang ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai peraturan, bantuan beras bersubsidi itu harus didistribusikan kepada penerima manfaat setiap bulan, dengan jumlah takaran 15 Kg. Sementara penerima manfaat harus melakukan penebusan dengan uang Rp1600 per Kg.
Terpisah, Efendi selaku pelapor menanggapi dingin ancaman tersebut. Sebab laporan yang dilayangkannya terserbut adalah hasil investigasi dan sudah sesuai dengan fakta. “Kalau saya sih tenang-tenang saja. Laporan kami itu sudah sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya memasrahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum. Bahkan, jika dirinya terbukti bersalah, dirinya mengaku rela mendekam di balik terlais besi. “Silahkan saja, jika saya bersalah ya dihukum. Kalau mereka yang salah, ya harus diproses. Kalau saya tenang-tenang saja,” urainya santai. (JUNAIDI/BETH).
