BANGKALAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membantah tidak menyelesaikan pembahasan peraturan daerah tentang APBD 2017 tepat waktu, sehingga harus disanksi tidak digaji selama enam bulan.
Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi mengatakan pembahasan APBD 2017 telah rampung pada 30 Desember 2016 lalu dan telah diajukan ke Gubernur Jatim oleh Bupati Bangkalan. “Tidak ada keterlambatan, mungkin drafnya belum dibaca Gubernur, makanya beliau bilang begitu (disanksi),” kata dia, Kamis, 4 Januari 2017.
Karena itu, politisi Gerindra ini optimis Bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD tidak akan terkena sanksi, setelah Gubernur Jatim Soekarwo membaca draf APBD Bangkalan. “Gak akan ada sanksi lah,” ujar dia.
Imron menjelaskan, adanya peraturan baru dari pemerintah pusat tentang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) menghambat pemerintah daerah menyusun anggaran. Sebab, SOPD mengharuskan pemerintah daerah merampingkan atau menambah instansi baru.
Contohnya Dinas Perhubungan digabung dengan Komunikasi dan Informasi. Kini, bidang komunikasi dan informasi jadi badan tersendiri. Begitu juga kantor pengelolaan pasar, kini digabung ke Dinas Perdagangan. “Kalau ada perubahan struktur, maka penganggarannya pun berubah, ini yang menghambat,” terang dia.
Namun, keterangan berbeda diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman. Dia mengatakan draf APBD 2017 baru diajukan hari ini ke Gubernur. “Infonya begitu, tapi saya kurang tahu karena tidak paripurna, sedang ada kegiatan lain,” kata dia.
Politisi Demokrat ini bahkan mengaku siap jika disanksi tidak digaji selama 6 bulan. Namun, kata Abdurrahman, keterlambatan itu karena bupati yang lambat mengakuan KUA PPAS.
Menurut dia, sejak bulan Oktober, Badan Musyawarah DPRD Bangkalan, telah tiga kali mengagendakan pembahasan KUA PPAS, namun pemda selalu tidak hadir karena belum siap. “Pusat harus tahu kejadian sebenarnya, baru beri sanksi, secara pribadi, saya siap menjalani sanksi itu,” ujar dia.
Keterlambatan pengesahan APBD juga berdampak pada keterlambatan gaji pegawai. MD, pegawai di Dispendukcapik Bangkalan mengaku belum terima gaji bulan Januari. Biasanya, kata dia, gaji sudah masuk rekeningnya tiap tanggal 1. “Gak tahu kenapa, sampai sekarang belum gajian,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofi’i belum dapat dikonfirmasi. Permohonan wawancara via telepon tidak direspons. ALMUSTAFA/MK
