SAMPANG, koranmadura.com – Dalam 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru sejak tanggal 2-13 Pebruari 2017, Polres Sampang menangkap 18 tersangka dengan 9 kasus. Meski ‘panen’ tangkapan, Kapolres AKBP Tofik Sukendar mengaku sedih.
“Jujur dengan banyaknya tersangka ini bukan berarti kita senang, tapi ini menyedihkan. Karena oleh Polda, kita ditargetkan sebanyak 4 kasus, justru kita malah dapat 9 kasus dengan sebanyak 18 tersangka,” katanya di halaman Mapolres Sampang kepada awak media, Kamis, 16 Pebruari 2017.
Tofik mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seberat 6,44 gram sabu-sabu, 6 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda 4, satu senjata tajam, dan 6 unit handphone milik tersangka.
“Karena ini operasi khusus (Operasi Tumpas Narkoba Semeru), maka lokasinya pun berbeda-beda seperti di wilayah Tambelangan, Torjun, Omben, Ketapang, dan Camplong. Ada juga yang langsung didatangi Polres dan ada juga oleh Polsek,” tandanya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. Dan juga terancam oleh Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau dengan denda sebesar Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (MUHLIS/MK)
