SUMENEP, koranmadura.com– Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur oleh penyidik Kepolisian Resort Sumenep, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga pertengahan Februari 2017 krop Bhayangkara belum menetapkan satu tersangka pun meskipun Hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang menemukan potensi kerugian negara hingga Rp350 juta.
Belum ditetapkannya tersangka kasus yang dilaporkan pada tahun 2014 itu menimbulkan persepsi miring dari kalangan aktivis anti korupsi, tak terkecuali lembaga anti korupsi Sumenep Corruption Watch (SCW). “Ini menunjukkan ketidak seriusan Polres menangani kasus korupsi,” kata Koordinator Tim Investigasi SCW, Junaidi, Kamis 16 Februari 2017.
Mestinya kata Junaidi penyidik sudah merumuskan untuk menetapkan tersangka. Karena sudah jelas dalam pekerjaan renovasi pasar tradisional terbesar di kecamatan ujung barat Sumenep itu terdapat penyimpangan dan merugikan negara. “Kami kira sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Karena sudah ada dua alat bukti permulaan,” jelasnya.
Apalagi, kondisi pasar yang senilia Rp2,5 miliar itu kini sudah banyak yang rusak, padahal baru dua tahun dibangun. Sesuai peraturan, setiap pembangunan yang dibiayai pemerintah, minimal harus bisa bertahan selama lima tahun. “Sudah jelas itu menunjukkan ada kontruksi yang dikerjakan tidak sesuai bestek,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau penyidik lebih transparan dalam menangani kasus tersebut. Selain menjadi pertaruhan reputasi kinerja Polres ke depan, juga akan menjadi shocktrapy kepada rekanan saat mengerjakan proyek. “Profesionalisme penyidik jadi taruhan. Jangan sampai asa pola ‘main mata’ dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Suwardi mengaku belum mengetahui soal perkembangan penyidikan tersebut. “Kalau soal itu kami masih belum tahu,” katanya saat ditanya awak media.
Padahal pada Tahun 2016 lalu setidaknya ada belasan saksi yang telah dimintai kesaksian oleh penyidik, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal. (JUNAIDI/BETH)
