SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Singgih Bektiono, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa, 21 Pebruari 2017.
Singgih Bektiono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga mempunyai keterlibatan dugaan kasus korupsi atas pengembangan kasus tebu di wilayah Sampang pada 2013 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengatakan penahanan Kepala Dinas DLH itu atas beberapa fakta persidangan yang dijalani beberapa terdakwa sebelumnya seperti Edy Junaidi, Gada Rahmatullah, dan beberapa rekan-rekan juga saksi-saksi lainnya atas pengembangan tebu pada 2013 lalu.
“Kita himpun dari fakta persidangan tersangka lainnya, di situlah terungkap ada sebuah perbuatan yang dilakukan oleh Singgih Bektiono, makanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” terangnya kepada sejumlah awak media, Selasa, 21 Pebruari 2017.
Lanjut Joko, sebelum dilakukan penahanan, Singgih Bektiono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam lamanya sejak pukul 09.00 wib di kantor Kejari Sampang dengan disodori puluhan pertanyaan.
“Kurang lebih 30 pertanyaan yang disodorkan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Akan tetapi, dengan alasan subjektif dan objektif penyidik yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Sampang. Tapi yang bersangkutan sebelumnya kooperatif,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Singgih Bektiono akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Menanggapi hal itu, penasihat hukum Singgih Bektiono, Arman Syaputra mengatakan hari ini kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang terkait pengembangan tebu pada 2013 lalu. “Iya sekarang ditahan, waktu itu dia (Singgih Bektiono) sebagai Pengguna Anggaran (PA),” tuturnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menggunakan hak-hak tersangka secara maksimal yakni melakukan upaya penangguhan. “Dia kan baru pindah dinas ke DLH, jadi kemungkinan dia ingin menata di DLH dan tenaganya dibutuhkan, makanya kami ingin mengupayakan untuk penangguhan penahanannya,” ucapnya.
Ditanya persiapan kedepan, Arman mengaku masih ingin melihat dakwaan yang akan diberikan kepada kliennya. “Misal penyalahgunaan kewenangan apa yang disalahgunakan tersangka, kita lihat juklak, juknis, Perpres, Pergub. Kita lihat nanti sajalah,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)
