BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua pemuda warga Bali, Selasa malam, 14 Februari 2017. Mereka belum diketahui detil identitasnya, namun dipastikan kakak beradik itu ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba sabu seberat 1 kilogram.
Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha membenarkan penangkapan tersebut. “Kami akan kejar terus para pemain ini, tidak ada ampun,” kata dia, lewat pesan singkat, Rabu dini hari, 15 Februari 2017.
Menurut seorang polisi yang mengetahui penangkapan itu, kedua pemuda ditangkap di akses Jembatan Suramadu, tepatnya di Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang. Mereka ditangkap saat hendak makan di sebuah warung sekitar pukul 20.00 wib.
Polisi lantas menggeledah mobil mini bus putih yang mereka pakai. Pada jok bagian belakang, polisi menemukan sabu dalam 10 bungkus plastik, beratnya diperkirakan mencapai kurang lebih 1 kilogram.
Saat ini, kakak beradik yang diduga jaringan bandar lintas provinsi itu telah di bawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan yang dipimpin langsung kapolres bangkalan. (ALMUSTAFA/BETH)
