SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim menekan semua wartawan khususnya yang bertugas di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk profesional dalam menjalan porfesinya. Menurutnya, wartawan adalah profesi yang sangat mulia dan oleh karenanya ia mengimbau agar tidak menjadikan profesi ini hanya sebagai pelarian karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan.
Mantan Ketua DPRD Dua Periode itu mengatakan, bila profesi wartawan dipaksakan maka akan menghasilkan produk jurnalis yang kurang baik. “Kalau dipaksakan maka hasilnya kurang baik,” katanya, saat menghadiri peringatan hari pers nasional (HPN) di Balai Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, 9 Februari 2017.
Sesuai fungsinya, jurnalis hanya ditugaskan mengabarkan segala yang ada di alam semesta. Selain itu seorang jurnalis harus mampu memahami kaidah kepenulisan, dari model editorial, news, features, artikel, teknik wawancara, penulusuran isu melalui ragam macam teknik jurnalistik, investigasi, kesastraan, semiotika, framing, discourse analys, dan pelbagai metodologi lainnya.
“Kami sangat mendukung kinerja para jurnalis, tapi harus profesional sesuai dengan kode etik,” jelasnya.
Apalagi profesi sebagai wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang, sesuai Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, 2. UURI No. 40 tahun 1999 Pers, 2. UURI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (JUNAIDI/BETH)
