SUMENEP, koranmadura.com – Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap nelayan setempat dinilai masih jauh dari harapan. Bahkan terkesan menganaktirikan nelayan. Hal itu disampaikan puluhan pemuda saat melakukan aksi di Kantor DPRD, Senin, 13 Februari 2017.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/13/nelayan-dianaktirikan-puluhan-pemuda-demo-dprd/
Lalu bagaimana respons Pemkab? Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Arief Rusdi, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebenarnya saat ini pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan lagi. Sebab dari 0 sampai 12 mil merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, berkaitan dengan nelayan di Sumenep, sebagai aparat pemerintah daerah, pihaknya mengaku akan tetap proaktif. “Dari sisi kewenangan sebenarnya dinas perikanan sudah tidak memiliki kewenangan. Tapi kita akan tetap proaktif,” katanya kepada wartawan usai menemui massa aksi di ruang Komisi II DPRD Sumenep.
Sebetulnya, lanjut Arief, berkaitan dengan aktifitas nelayan, sudah diatur dalam Undang-undang Tahun 1945 tentang kelautan dan perikanan. Menurut dia, sebelum berangkat menangkap ikan, mestinya semua nelayan mengantongi izin lebih dulu dari syahbandar.
“Sebelum melaut, mestinya ke syahbandar dulu untuk mendapatkan izin. Izin itu akan dikeluarkan oleh syahbandar hanya ketika cuaca laut baik. Kalau cuaca buruk tidak akan dikeluarkan. Artinya, kalau kondisi cuaca tidak baik, nelayan tidak boleh melaut,” tambahnya.
Namun dalam praktiknya, mantan Kepada Dinas Peternakan (Disnak) yang saat ini berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep itu menengarai, nelayan melaut tanpa mengantongi izin dari syahbandar. “Kejadian yang ada, tampaknya mereka (nelayan) tidak punya izin,” tegas Arief.
Selebihnya,Arief menuturkan, pihaknya sudah proaktif dalam memberikan pelayanan kepada para nelayan, bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam memberikan asuransi nelayan. Nelayan yang memiliki kartu asuransi, kehidupannya sudah ada jaminan.
“Nelayan yang memiliki kartu asuransi, kalau sakit ada biaya perawatan maksimal 20 juta. Kalau meninggal di rumahnya itu mendapat 160 juta. Sedangkan kalau meninggalnya di laut, itu mendapat 200 juta,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/BETH)
