SAMPANG, koranmadura.com – Rencana legislatif untuk melakukan pemanggilan Bupati Sampang KH A Fannan Hasib lantaran ditengarai tidak masuk kantor selama dua tahun lamanya semakin buram.
Hingga saat ini belum ada tanda-tanda geliat keseriusannya. Bahkan saat ini pula belum ada laporan kepada pimpinan DPRD terkait hal tersebut.
Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, mengatakan, terkait adanya wacana pengusulan hak interpelasi dibenarkan olehnya. Namun katanyanya, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan yang dilaporkan ke meja kerjanya.
“Memang teman-teman DPRD berencana ingin mengajukan hak interpelasi terkait Bupati Sampang yang ditengarai tidak ngantor hingga dua tahun, bahkan dikabarkan hilang. Tapi rencana pengajuan itu, hingga hari Senin ini belum ada laporan ke meja saya,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Senin, 13 Pebruari 2017.
Di sisi lain, Ketua DPRD itu menjelaskan, untuk melakukan pemanggilan, maka sebaiknya menggunakan hak-hak yang dimiliki legislatif. Sebab melakukan pemanggilan Bupati tanpa menggunakan hak-hak yang dimiliki legislatif maka tidak bisa dilakukan karena tidak diatur oleh tata tertib DPRD yang berlaku.
“Kalau hanya sebatas pemanggilan Bupati tanpa menggunakan hak-hak kita, ya tidak bisa. Karena tidak ada dalam tatib kita. Kecuali jika memakai hak-hak yang dimiliki legislatif, baik hak angket atau interpelasi,” tandasnya.
Selain itu, pengajuan hak interpelasi yaitu harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya 7 anggota dan dari dua fraksi. “Kalau dari fraksi demokrat katanya siap, tapi tidak tau dari fraksi lainnya. Kalau dari fraksi PKB, saya tidak tahu, karena saya sendiri bukan ketua fraksi. Namu saya tegaskan, pengajuan hak interpelasi minimal dari dua fraksi dan sebanyak tujuh anggota,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Sampang mendatangi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menanyakan keberadaan Bupati Sampang. Namun usaha Komisi I gagal, karena rombongan komisi I hanya ditemui oleh Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono dan Sekda Sekretariat Pemda Sampang Puthut Budi Santoso. (MUHLIS/BETH)
