SAMPANG, koranmadura.com – Penyebaran Lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan Palu Arit di Madura, Jawa Timur, semakim meluas. Beberapa hari lalu, lambang PKI itu bermunculan di wilayah Kabupaten Pamekasan. Di Sampang, kini bermunculan banner yang bertuliskan “Umat Islam Bersatu, Ganyang PKI”. Tulisan itu bisa dilihat di persimpangan Tenten, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, dan di jalan Raya Torjun, Selasa, 14 Pebruari 2017.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar menanggapi menyebarnya tulisan bernada provokatif tersebut. Dia mengatakan, meski ada dukungan pemberantasan dan pencegahan yang dibuktikan dengan pemasangan banner, pihaknya meminta kepada warga Sampang tetap melaporkan kepada pihak yang berwajib manakala menemukan kecurigaan adanya penyebaran lambang yang dilarang oleh pemerintah.
“Apabila mengetahui ada hal-hal terkait PKI, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, jangan mengambil langkah tindakan sendiri. Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ucapnya, Selasa, 14 Pebruari 2017.
Pihaknya meminta warga tidak panik dan resah. Dia juga meminta masyarakat menyerakankan penanganan dikala ada lambang terlarang tersebut kepada petugas yang berwajib. “Maka dari itu, percayakan kepada Polri maupun TNI, atau segera laporkan, karena kami siap akan tindak lanjuti di saat itu pula,” tegasnya.
Disinggung motif pelaku pembuat lambang PKI yang pernah muncul di beberapa titik di wilayah perumahan di kota Sampang pada 2016 lalu, Tofik Sukendar mengaku hingga saat ini masih ditindaklanjuti. “Kalau itu masih kami tindak lanjuti. Tapi alhamdulillah, ketika kita lidik, hingga saat ini sudah tidak muncul lagi,” tuturnya. (MUHLIS/RAH)
