BANGKALAN, koranmadura.com – PT dan KD, dua tersangka kurir sabu seberat 1 kilogram yang ditangkap aparat Satreskoba Polres Bangkalan Selasa lalu, ternyata dibayar murah untuk melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi dan berbahaya itu.
“Kami dibayar Rp 10 juta,” kata salah satu tersangka seperti ditirukan seorang penyidik, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/15/ditangkap-bawa-sabu-1-kilo-tersangka-ini-pipis-di-celana/
Bayaran itu belum mereka terima karena baru akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Dan tak akan mereka terima setelah ditangkap polisi. Mereka hanya diberi ‘uang jalan’ Rp 3 juta. “Sepuluh juta sangat murah karena nilai sabunya miliaran,” kata penyidik yang sama.
Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin menyebut jika dirupiahkan maka nilai pembelian sabu 1 kilogram itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Bila tak ditangkap alias pengiriman sabu lolos maka ribuan orang akan jadi korban. “Satu gram sabu bisa dipakai 10 orang, kalau 1 kilo, berapa ribu terkena,” ujar dia.
Para tersangka mengaku menjemput sabu itu di rumah seorang bandar bernama Son Ain, warga Kecamatan Kokop. Melihat letak geografis Kokop yang terpencil, Machfud menduga sabu itu dikirim lewat jalur laut. “Gak mungkin lewat darat,” kata dia.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/16/kapolda-sebut-bandar-sabu-1-kg-warga-kecamatan-kokop/
( ALMUSTAFA)