SUMENEP, koranmadura.com – Muklis (34), warga Dusun Gang Asem Desa, Kecamatan Guluk Guluk, Sumenep, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Suraji (45) yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis, 16 Februari 2017 sekitar pukul 06.15 WIB.
Aksi penganiayaan itu terjadi saat korban berada di jalan setapak desa setempat dengan menggunakan sebuah pisau. “Penganiayaan itu dilakukan saat korban berjalan seorang diri di jalan setapak tadi pagi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka robek pada bahu bagian kiri. “Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Guluk-Guluk,” jelasnya.

Sementara itu pelaku sudah diamankan di Mapolsek Guluk-Guluk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil introgasi, penganiayaan itu terjadi karena salah faham.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti berupa sebuah pisau yang digunakan untuk membacok,” jelasnya. Pelaku dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (JUNAIDI).
