SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengajukan penangguahan penahanan 12 pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli di salah satu rumah makan di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong.
“Memang saat ini Pemkab melalui Bagian Hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar kepada sejumlah awak media, Rabu, 22 Pebruari 2017.
Meski telah diatur oleh KUHAP, Tofik menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh penyidik. “Kalau yang mengajukan permohonan itu memenuhi aturan penyidik, ya kita akan penuhi. Tapi bukan berarti kasus itu berhenti melainkan tetap akan berjalan,” tegasnya.
Akibatnya, belasan orang itu akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sub Pasal 2 UU No 9 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun kurungan.
Baca: Usai Dilantik, Tim Saber Pungli Sampang Lakukan OTT
Untuk diketahui, dua belas orang yang ditahan terdiri dari 11 pegawai Pemkab Sampang dan 1 orang dari PT Indomarco. Rinciannya, empat orang berasal dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm).
Kemudian Bagian Administrasi Pengembangan dan Bagian Hukum Setkab Sampang, yakni Feri (FWS) dan Dwi Arianto (DA). Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya Adil (Ad) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri).
Seorang personel Satpol PP Moh. Sadik. Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DS dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan dari PT Indomarco berinisial AH. MUHLIS/MK
