BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anissullah M Ridha buat kebijakan tak biasa. Tiap polisi yang melanggar peraturan seperti memakai narkoba harus ikut apel pagi dengan memakai rompi warna merah.
Pada apel Rabu pagi, 8 Februari 2017 misalnya ada empat polisi pakai rompi merah. Mereka berbaris di depan pasukan, di sisi kanan komandan apel. Masing-masing Bripka AD, Brigadi OB, Brigadir ER dan Brigadir HA. Mereka dihukum karena berdasarkan tes urine positif memakai narkoba. “Biar ada efek jera,” kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bidarudin, Rabu, 8 Februari 2017.
Sayangnya, sanksi pakai rompi merah itu tidak berlaku sepanjang hari. Rompi hanya dipakai saat apel pagi. Selain sanksi ini, mereka juga menjalani sidang etik oleh Divisi Propam. Sanksinya berupa kurungan sel selama beberapa hari.
“Sebagai pribadi, saya setuju sanksi ini, agar semua polisi berhati-hati dalam pergaulan,” ungkap Bidarudin. (ALMUSTAFA/MK)
