SUMENEP, koranmadura.com – Indra Wahyudi terdakwa kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, divonis bebas. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, memvonis pejabat pembuat komitmen (PPKO) proyek 2013 itu bebas tanpa syarat.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2017. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra Wahyudi tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal, Selasa, 7 Februari 2017.
Sebelumnya, Indra Wahyudi oleh JPU dituntut 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan membayar denda Rp 60 juta.
Dia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep menyeret Siti Aminah selaku Direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO), dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.
Tiga orang divonis bersalah. “Dari empat terdakwa hanya satu yang divonis bebas,” jelasnya.
Baca:
https://www.koranmadura.com/2017/02/07/dua-terdakwa-kasus-jalan-divonis-18-tahun-penjara/
Siti Nur Aminah di vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp 50 juta subsider 6 kurungan penjara.
Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp 125 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi. “Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara terdakwa Iwan Hujayanto telah menerima vonis tersebut,” paparnya. (JUNAIDI)
