• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Satu Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Divonis Bebas

Koran Madura by Koran Madura
07/02/2017
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Divonis Bebas

Ilustrasi. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Indra Wahyudi terdakwa kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan hotmix Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk – Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, divonis bebas. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, memvonis pejabat pembuat komitmen (PPKO) proyek 2013 itu bebas tanpa syarat.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2017. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra Wahyudi tidak ikut serta menikmati hasil korupsi pembangunan jalan senilai Rp 840 juta itu.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal, Selasa, 7 Februari 2017.

Sebelumnya, Indra Wahyudi oleh JPU dituntut 1 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan membayar denda Rp 60 juta.

BacaJuga :

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Dia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 14 ditambah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan proyek jalan hotmix.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sumenep menyeret Siti Aminah selaku Direktur CV Afiliasi rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, Indra Wahyudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPKO), dan Iwan Hujayanto selaku Konsultan Pengawas.

Tiga orang divonis bersalah. “Dari empat terdakwa hanya satu yang divonis bebas,” jelasnya.

Baca:

https://www.koranmadura.com/2017/02/07/dua-terdakwa-kasus-jalan-divonis-18-tahun-penjara/

Siti Nur Aminah di vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian (UP) Rp 50 juta subsider 6 kurungan penjara.

Sedangkan Muhammad Zainurrahman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengembalian Rp 125 juta subsider 5 bulan penjara.

Sedangkan Iwan Hujayanto dovonis 1 tahun dan 3 bulan penjara dengan uang denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Keempat terdakwa yang divonis tidak ada yang memutuskan untuk banding, kuasa terdakwa dan juga JPU masih pikir-pikir, termasuk putusan bebas terdakwa Indra Wahyudi. “Ada tujuh hari untuk pikir-pikir sambil menunggu salinan amar putusan. Sementara terdakwa Iwan Hujayanto telah menerima vonis tersebut,” paparnya. (JUNAIDI)

Ilustrasi. (IST)
Next Post
Buron, Kades Perreng Ditangkap Polisi

Buron, Kades Perreng Ditangkap Polisi

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi