PAMEKASAN, Koranmadura.com – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris meminta Komisi I DPRD Pamekasan untuk melakukan investigasi kemunculan sertifikat atas tanah negara di pesisir pantai Tlanakan, Pamekasan.
Ditegaskannya, penulusan itu penting agar tanah negara yang sudah bersetifikat menjadi hak milik pribadi itu bisa diselamatkan. Sebab, secara aturan tidak dibenarkan pesisir pantai menjadi hak milik perorangan.
Aturan itu tertuang dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam regulasi itu menyebutkan bahwa 4 mil bagian pesisir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota.
“Sebaiknya Komisi I melakukan kroscek adanya informasi tanah pesisir di Tlanakan sudah bersertifikat, karena kemunculan sertifikasi itu janggal, sehingga harus dilakukan kajian dan didalami,” kata Suli.
Politisi PBB itu mengatakan, bila dalam pengecekan itu terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pembuatan sertifikat hak milik, DPRD harus membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelamatkan tahan negara dari oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan negara.
“Dalam undang-undang itu juga disebutkan bahwa tanah pesisir tidak boleh menjadi hak milik perorangan. Yang bisa hanya hak pengelolaan, dan tanahnya tetap menjadi milik negara, bukan pribadi,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/BETH)
