SUMENEP, koranmadura.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menggerebek 12 orang diduga melakukan hal tak senonoh, Minggu, 12 Maret 2017, malam.
Plt. Kepala Satpol PP Sumenep, Carto, mengatakan bahwa dalam operasi tadi malam, petugas gabungan yang dibagi menjadi dua tim menyisir sedikitnya empat lokasi, mulai dari rumah-rumah kos, hotel dan warung di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura ini.
Dari empat lokasi itu, menurut Carto petugas menangkap 12 orang. Dua di antaranya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat karena tidak ada orantua atau keluarnya yang menjemput.
Sementara sisanya diserahkan kepada keluarganya masing-masing. “Karena kita di Satpol PP hanya lebih kepada pembinaan,” ujar mantan Kepala DPPKA Sumenep itu.
Motif penangkapan 12 itu bermacam-macam, di antaranya karena kedapatan kumpul kebo, seperti lima orang yang diamankan dalam satu kamar salah satu rumah kos. Tak hanya mengamankan 12 orang, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras.
Bahkan satu orang ditengarai positif narkoba. Sementara sisanya dinyatakan negatif. “Jadi setelah ditangkap, yang 12 orang itu dilakukan tes urine oleh BNN Kabupaten Sumenep,” tambah Carto. (FATHOl ALIF/BETH)