PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah ulama di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menawari Mahfud MD untuk menjadi Gubernur Madura, setelah lepas dari Provinsi Jawa Timur. Keinginan ulama tersebut disampaikan saat acara pembukaan seminar nasional Madura Jadi Provinsi di Pendopo Pamekasan, Sabtu malam 11 Maret 2017.
Atas permintaan itu, Mahfud MD yang didampingi Bupati se-Madura hanya tersenyum. Ia mengatakan bahwa di Madura ada yang lebih layak jadi Gubernur Madura. “Usia saya sudah lewat, kasih yang lebih mudah saja, saya di Jakarta aja,” kata Mahfud MD, di sela silaturahimnya dengan para ulama’.
Pada kesempatan itu juga, tokoh nasional asal Pamekasan tersebut menyampaikan banyak hal terkait proses pembentukan provinsi. Salah satunya berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhui. Menurut Mahfud MD, secara kajian hukum membangun sebuah provinsi dibenarkan. Baik menurut prinsip demokrasi maupun prinsip monokrasi.
Prinsip demokasi, lanjutnya. meniscayakan sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasi politiknya dan boleh mendirikan provinsi sesuai hukum yang berlaku. Prinsip Demokrasi itu, memungkinkan pembentukan provinsi karena undang-undang telah megatur hal itu, asalkan memenuhi syarat teknis
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh sebelum Madura menjadi provinsi, pertama harus menyiapkan satu Kabupten/kota lagi, karena di Madura hanya ada empat Kabupten, tetapi itu perlu waktu minimal 11 tahun, karena perlu persiapan, dan persetujuan.
“Setelah dapat persetujuan, diangkat pejabat bupati selama dua tahun, setelah dua tahun memilih pejabat bupti definitif, setelah itu pejabat definitif menjabat selama lima tahun baru dinilai layak tidaknya,”kata Mahfud MD.
Ada teknis lain yang bisa ditempuh tanpa memecah kabupaten/kota, yaitu memasukkan kabupaten lain yang berbudaya Madura seperti wilayah tapal kuda. “Proses itu lebih cepat,” terangnya.
Teknis lainya agar pembentukan provinsi Madura lecih cepat lagi, melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang dibatalkan, karena itu dianggap bertentangan dengan pasal 18 A Undang-undang dasar. “Kendalanya teknisnya saja yang belum siap, kesiapan potensi sudah luar bisa di sini,” ungkanya. (RIDWAN/BETH)
