SUMENEP, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak permohonan gugatan yang diajukan Iskandar atas Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.
“Majelis Hakim PN Sumenep menolak gugatan yang dilayangkan oleh Iskandar terkait putusan Mahkamah PAN tentang PAW. Tidak dapat diterima karena masih prematur,” kata kuasa hukum Mahkamah PAN, Kurniadi, Kamis, 30 Maret 2017.
Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Gugatan yang disampaikan oleh Iskandar berupa Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.
Iskandar, anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) V, melayangkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor register 01/pdt.G/2017/PN.Smp tertanggal 6 Januari 2017. Iskandar menilai SK MPAN adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
Pihak Iskandar berasumsi putusan Mahkamah PAN tentang PAW sama sekali tidak berdasarkan landasan hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN serta tidak ada satu pun perundang-undangan yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, posisi Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201 yang dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V.
MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.
Menurut Kurniadi, gugatan tersebut dinilai tidak cukup bukti, mestinya Iskandar sebelum mengajukan gugatan ke PN Sumenep terlebih dahulu mengajukan ke beratan kepada Mahkamah PAN selaku yang mempunyai kebijakan penuh di internal PAN. Sebab keputusan Mahkamah PAN dilindungi undang-undang dan tidak bisa dibantahkan sebelum adanya undang-undang yang baru (UU lama diamandement).
“Nah, kalau merasa keberatan atas putusan Mahkamah Partai, baru digugat ke PN. Makanya, majelis hakim dalam perkara ini tidak sampai memeriksa pokok perkara dan langsung menolak. Karena memang belum waktunya digugat ke PN,” tuturnya.
Apalagi kata dia, setelah adanya putusan dari MK, Mahkamah PAN telah memutuskan jabatan anggota DPRD Periode 2014-2019 dibagi dua antara Iskandar dan Ahmad. Itu dilakukam demi terujudnya keadilan partai berlambangkan matahari itu. Sebab selisih pemenangan antara Iskandar dan Ahmad hanya dua suara.
Dengan begitu maka setelah setengah periode partai (PAN) mempunyai kewajiban untuk memproses PAW sesuai mikanisme yang berlaku. “Yang janggal kalau partai tidak memproses sebagaimana keputusan Mahkamah PAN itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan jika mengurai kebelakang setelah adanya keputusan pembagian masa jabatan yang diputuskan oleh Mahkamah PAN, kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Itu dibuktikan pasca ditetapkan keputusan tersebut kedua belah pihak tidak ada perlawanan. “Diamnya kedua belah pihak itu berararti telah menyetujui keputusan itu,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
