• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Gugatan PAW Kader PAN ke PN Ditolak

Koran Madura by Koran Madura
30/03/2017
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Gugatan PAW Kader PAN ke PN Ditolak

Kuasa Hukum Mahkamah PAN, Kurniadi. (JUNAIDI)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak permohonan gugatan yang diajukan Iskandar atas Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.

“Majelis Hakim PN Sumenep menolak gugatan yang dilayangkan oleh Iskandar terkait putusan Mahkamah PAN tentang PAW. Tidak dapat diterima karena masih prematur,” kata kuasa hukum Mahkamah PAN, Kurniadi, Kamis, 30 Maret 2017.

Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Gugatan yang disampaikan oleh Iskandar berupa Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.

Iskandar, anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) V, melayangkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor register 01/pdt.G/2017/PN.Smp tertanggal 6 Januari 2017. Iskandar menilai SK MPAN adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Pihak Iskandar berasumsi putusan Mahkamah PAN tentang PAW sama sekali tidak berdasarkan landasan hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN serta tidak ada satu pun perundang-undangan yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, posisi Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201 yang dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V.

MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.

Menurut Kurniadi, gugatan tersebut dinilai tidak cukup bukti, mestinya Iskandar sebelum mengajukan gugatan ke PN Sumenep terlebih dahulu mengajukan ke beratan kepada Mahkamah PAN selaku yang mempunyai kebijakan penuh di internal PAN. Sebab keputusan Mahkamah PAN dilindungi undang-undang dan tidak bisa dibantahkan sebelum adanya undang-undang yang baru (UU lama diamandement).

“Nah, kalau merasa keberatan atas putusan Mahkamah Partai, baru digugat ke PN. Makanya, majelis hakim dalam perkara ini tidak sampai memeriksa pokok perkara dan langsung menolak. Karena memang belum waktunya digugat ke PN,” tuturnya.

Apalagi kata dia, setelah adanya putusan dari MK, Mahkamah PAN telah memutuskan jabatan anggota DPRD Periode 2014-2019 dibagi dua antara Iskandar dan Ahmad. Itu dilakukam demi terujudnya keadilan partai berlambangkan matahari itu. Sebab selisih pemenangan antara Iskandar dan Ahmad hanya dua suara.

Dengan begitu maka setelah setengah periode partai (PAN) mempunyai kewajiban untuk memproses PAW sesuai mikanisme yang berlaku. “Yang janggal kalau partai tidak memproses sebagaimana keputusan Mahkamah PAN itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan jika mengurai kebelakang setelah adanya keputusan pembagian masa jabatan yang diputuskan oleh Mahkamah PAN, kedua belah pihak tidak merasa keberatan. Itu dibuktikan pasca ditetapkan keputusan tersebut kedua belah pihak tidak ada perlawanan. “Diamnya kedua belah pihak itu berararti telah menyetujui keputusan itu,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)

Kuasa Hukum Mahkamah PAN, Kurniadi. (JUNAIDI)
Next Post
Komisi II Curigai Hasil Pendapatan Jasa Giro di Bank Jatim Cabang Sampang

Komisi II Curigai Hasil Pendapatan Jasa Giro di Bank Jatim Cabang Sampang

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi