SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 12 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang harus dipindah ke luar karena tempat itu sudah tidak bisa menampung banyaknya warga binaan.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, menjelaskan, untuk kapasitas hunian di Rutan Sampang hanya 155 warga binaan. Saat ini ada 181 warga binaan di rutan yang terdiri dari narapidana dan tahanan.
“Pada triwulan pertama, kami pindahkan 12 narapidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) terdekat yaitu ke Lapas Kelas I Porong dan Lapas Kabupaten Pamekasan,” jelasnya, Jumat, 31 Maret 2017.
Pemindahan itu, kata Gatot, meliputi warga binaan dengan masa pidana di atas lima tahun dan dianggap meresahkan. Warga binaan yang dipindah juga karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) narkoba dan kriminal umum.
Pada triwulan kedua, pihaknya dimungkinkan akan kembali melakukan pemindahan napi dan tahanan ke luar Sampang. “Kegiatan pemindahan itu sesuai petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Jatim,” tandasnya. MUHLIS/MK
