SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim, AKP Hery Kusnanto, menyatakan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tanngan (OTT) yang dilakukan belasan PNS di lingkungan Pemerintahan Sampang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Hampir selesai dan kami akan segera melimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim, AKP Hery Kusnanto, Selasa, 21 Maret 2017.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan perkara itu. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp 12 juta dan beberapa dokumen dan surat tugas masih-masing PNS tersebut.
“Ada tiga orang dari PT indomarco yang kami periksa. Dan puluhan pihak terkait di lingkungan OPD Pemkab Sampang,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemberian izin pendirian toko modern di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang beberapa waktu yang lalu.
Dalam kasus itu pula, Polres Sampang telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dan 1 orang dari PT Indomarco. Saat ini mereka menjalani masa penangguhan penahanan. (MUHLIS/RAH)
