SUMENEP, koranmadura.com – Warga yang akan mengurus paspor untuk keperluan umrah dan haji plus di Kantor Imigrasi harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. Aturan baru tersebut diterapkan untuk menekan maraknya tenaga kerja Indonesia yang non-prosedural.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Sumenep, Moh Rifa’i Hasyim mengatakan, aturan itu berlaku sejak Februari 2017 di kantor Imigrasi. Sedangkan di Kantor Kemenag Sumenep baru diterapkan pada 7 Maret 2017, atau sejak Kemenag menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat. “Kami baru terima surat edarannya pada 7 Maret lalu. Sejak itu kami layani permohonan surat rekomemdasi,” katanya, Jum’at, 24 Maret 2017.
Menurutnya, rekomendasi itu dilakukan untuk memverifikasi calon jemaah umrah dan haji plus benar-benar akurat. Sehingga calon yang hendak berangkat itu bukan tenaga kerja ilegal (TKI) atau ada maksud untuk bergabung dengan organisasi yang tidak dilegalkan oleh negara.
“Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak Imigrasi. Kantor Kemenag siap memberikan layanan rekomendasi asalkan administrasinya sudah lengkap,” jelasnya.
Dikatakan, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Pemberlakuan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Tak jarang, TKI non-prosedural menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Menurut Hasyim, atas pertemuan itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bagi pemohoan paspor ibadah umrah/haji khusus. Surat edaran itu mengatur beberapa poin penting, antara lain:
- Pengajuan rekomendasi dilakukan calon jemaah umrah/haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah.
- Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.
- Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Kantor Kemenag kabupaten/kota akan merekap data jemaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (JUNAIDI/MK)
