SAMPANG, koranmadura.com – Abd Azis, terpidana kasus korupsi pengembangan tebu di Kabupaten Sampang pada tahun 2013 akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) kelas IIB Sampang, 9 Maret 2017.
Pantauan koranmadura.com, Abd Azis tiba di Rutan kelas IIB sekitar 20.50 wib, kamis malam dengan didampingi pejabat dan JPU Kejari Sampang serta aparat kepolisian. Begitu tiba ia langsung dimasukkan ke dalam jeruji besi.
Pada tahun 2014 lalu Abd. Azis divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan tebu di Sampang dengan anggaran sebesar Rp 27 miliar. Sidang yang digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu dilakukan secara in absentia karena sejak kasus tersebut mencuat Azis tiba-tiba menghilang.
Dan sejak saat itulah, kata Yudie Arieanto Tri Santosa, Kasi Pidsus Kejari Sampang, ia menjadi buron. Yang bersangkutan baru bisa dibekuk petugas Rabu sore 8 Maret 2017 di Sampit, Kaimantan Tengah
“Atas bantuan teman-teman di Sampit, terpidana ini diamankan di sana hari rabu kemarin sore. Namun karena saat itu sudah tidak ada tiket penerbangan ke Surabaya, maka baru hari ini bisa dibawa kemari,” kata pria yang akrab di sapa Arie itu Kamis malam 9 Maret 2017.
“Tiba di Surabaya sekitar pukul 17.00 wib, dan baru nyampek Sampang sekitar pukul 20.50 wib, lalu kita masukkan ke rutan Sampang,” lanjutnya.
Menurutnya, petugas sempat kewalahan mendeteksi keberadaan Abd. Azis, sebab ia berpindah-pindah tempat hingga empat kali.
Dalam kasus ini Abd. Azis divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. “Namun jika yang bersangkutan tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka digantikan dengan kurungan selama enam tahun. Oleh karenanya, bisa jadi nanti ia penjara selama 16 tahun,” tandasnya. (MIHLIS/BETH)