SUMENEP, koranmadura.com – Ach Farid Azziyadi, pelapor dugaan penodaan dan penghinaan agama oleh Kepala Dinas Pendidikan A. Shadik, Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) dan Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (SBM), mengaku dipersulit saat hendak melapor oleh petugas Kepolisian Resor Sumenep.
Baca: Dinilai Hina Agama, Kadisdik Dilaporkan ke Polres
Saat menyampaikan laporan, Farid merasa dipermainkan, bahkan sempat dipingpong oleh petugas di Mapolres Sumenep. “Saya tiga kali bolak balik, setelah dari utara disuruh ke selatan,” katanya, Senin, 6 Maret 2017.
Tidak hanya itu, Farid harus menunggu berjam-jam hanya untuk meminta nomor register laporan atau surat tanda bukti lapor (STBL). Ia menyampaikan laporan secara tertulis sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, STBL belum keluar.
“Tidak tahu kenapa, katanya saya suruh nunggu Kasat Reskrim karena ada acara di aula. Tapi setelah selesai acara kami belum diberi juga,” jelasnya.
Polisi diberi waktu satu minggu untuk memproses kasus tersebut. “Kami kasi waktu selama satu minggu polisi memproses kasus ini. Jika tidak ada tersangka kami akan melakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih banyak,” ancamnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin belum bisa dimintai keterangan karena masih sibuk dengan agenda lain. “Masih rapat,” katanya kepada awak media.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan penjelasan. Mantan Kapolsek Kalianget itu mengaku belum mengetahui. “Tapi yang namanya laporan pasti akan diproses apabila cukup bukti,” tegasnya. (JUNAIDI).
