SUMENEP, koranmadura.com – Fasilitas terminal tipe C atau subterminal tidak memadai. Keberadaannya belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh Ramzi, mengatakan, lokasi terminal harus memenuhi persyaratan, di antaranya mematuhi rencana umum tata ruang, kondisi topografi terminal, dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, terminal tipe C terletak di wilayah kabupaten dalam jaringan trayek angkutan pedesaan, mempunyai jalan akses masuk atau keluar kendaraan dari terminal sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.
Sementara dari segi fasilitas harus menyediakan fasilitas umum, seperti WC, tempat makam, tempat istirihat, dan sejumlah fasilitas umum lain. Saat ini di terminal tipe C Sumenep belum ada, bahkan hanya ada tempat petugas.
“Khusus di Sumenep masih jauh dari harapan, apalagi undnag-undang. Mestinya itu sudah digagas sejak dulu. Apalagi saat ini pengelolaan terminal Arya Wiraraja telah diambil alih pemerintah pusat,” jelasnya, Selasa, 14 Maret 2017.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Sustono membenarkan jika fasilitas terminal tipe C sangat minim. “Fasilitas memang minim, tapi kami beriktikat untuk memaksimalkan itu semua. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah,” katanya.
Awalnya, terminal tipe C di Sumenep sebanyak delapan sub terminal, yaitu sub terminal kargo yang berada di Jalan Trunojoyo Kolor Kecamatan Kota, sub terminal Kalianget Kecamatan Kalianget, sub terminal Bangkal Kecamatan Kota, sub terminal Pamolokan Kecamatan Kota, sub terminal Dungkek Kecamatan Dungkek, sub terminal Ambunten Kecamatan Ambunten, sub terminal Talango Kecamatan Talango, dan sub terminal Batuan Kecamatan Batuan.
Namun tahun ini hanya tingga enam, karena terminal kargo yang terletak di Desa Kolor Kecamatan Kota akan dijadikan sebagai tempat ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan terminal tipe C di Bangkal akan ditempati pedagang kaki lima (PKL).
Itu susuai dengan masterplan yang telah disusun oleh Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan Ciptakarya, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Master plan itu telah diajukan kepada pemerintah daerah yang bakal direalisasikan pembangunannya tahun ini. “Kalau sudah ada yang alih fungsi, pasti ada pengurangan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, guna mendongkrak PAD akan memaksimalkan kembali keberadaan subterminal. Bahkan, subterminal yang awalnya tidak difungsikan, seperti sub terminal di Pulau Kangean akan difungsikan kembali. “Selain itu, kami akan memaksimalkan pengawasan, sehingga retribusi bisa maksimal dan tidak bocor,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
