SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, terkesan menutupi kasus dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, tahun 2010-2014.
Kasus yang menyeret Kepala Desa Guluk-Guluk, Ikbal, itu ditemukan kerugian negara Rp 200 juta lebih. Dari total kerugian negara itu, Ikbal dikabarkan telah membayar uang pengembalian senilai Rp 190 juta. Saat ini proses hukumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Hanya saja pihak Kejari Sumenep enggan untuk membeberkan perkembangan kasus tersebut. “Tadi, kata Kasi Intel disuruh ke Kasi Pidsus. Setelah saya ke Kasi Pidsus masih belum,” kata salah satu petugas di Kejari, Rabu, 15 Maret 2017.
“Katanya kalau mau tahu lebih detail perkembangan kasus itu, silakan ke Kajati. Begitu katanya yang disampaikan. Saya tudak ngerti cuma seperti itu pesannya,” jelas pria berbadan kekar itu.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum Syafrawi menyangkan sikap petugas Kejari Sumenep. “Ini kasus besar, karena sepanjang sejarah hanya kasus raskin Guluk-Guluk yang sampai masuk persidangan dan kadesnya ditahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kamis 15 September 2016 Kejari Sumenep resmi menahan Kades Guluk-Guluk Ikbal. Ikbal ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (JUNAIDI/MK)
