SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran legislatif mengklaim peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) yang diterapkan saat ini masih terdapat kelemahan. Bahkan terdapat kesalahan, meski sebelumnya telah dilakukan perbaikan pasca pilkades 2015 lalu.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Rahmad Hidayat mengatakan meski saat ini memperbolehkan pencalonan berasal dari luar daerah sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Desa, perda yang diterapkan oleh pihak eksekutif terdapat kesalahan.
“Ini murni kesalahan dari perda kita. Memang dibenarkan bacakades dari luar desa, tapi dalam perda kita, apabila calon lebih dari lima, itu tidak menjelaskan adanya syarat pedoman elektabilitas dukungan dari masyarakat setempat dengan KTP. Tapi dari dinas PMD tidak mau,” katanya, Jumat, 31 Maret 2017.
Ditambahkan pula Anggota Komisi I DPRD lainnya, Agus Husnul Yakin. Dia mengatakan semua aturan dalam pelaksanaan pilkades serentak ini tidak lepas dari kewenangan Bupati yang harus diatur dalam Peraturan Bupati (perbup). Bahkan pihaknya menyatakan pasca pilkades serentak tahap pertama pada 2015 lalu, pihaknya telah melakukan revisi ketika terjadi bacakades lebih dari lima calon.
“Lupa perda nomor berapa, tapi ini ada di pasal 19, yang menjelaskan bahwa manakala bacakades lebih dari lima, maka panitia melakukan seleksi. Tapi, dulu kami usulkan harus ada dukungan sebanyak 20 persen KTP dari total DPT warga setempat,” katanya.
Ketika bacakades itu telah meyakini mendapat dukungan dari warganya, maka bacakades tersebut akan tetap bertahan. Sebaliknya, bacakades yang tidak mendapat dukungan, maka otomatis akan tersingkirkan dengan sendirinya. “Tapi usulan dan dorongan kita itu ditolak oleh pihak eksekutif dan lebih memilih yang sekarang ini,” terangnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, kesalahan yang dialami di Desa Tambak, Kecamatan Omben, tidak jauh berbeda seperti kejadian sebelumnya, yakni di Desa Baruh dan di Kepulauan Mandangin, Kecamatan Sampang.
“Kesalahannya sama, yaitu kurang transparan. Dan yang sekarang ini tidak jelas, padahal lebih diperjelas kriterianya atau teknisnya saja yang kurang jelas,” tandasnya.
Untuk diketahui, terjadinya polemik dalam tahapan pilkades serentak tahap II saat ini lantaran warga Desa Tambak tidak terima atas hasil tes uji kompetensi bacakades yang berjumlah sebanyak tujuh orang yang seharusnya sebanyak lima orang (kuota bacakades).
Sedangkan hasilnya diketahui, yaitu Ahmad Nuryadi dengan skor 63,27; Fathurrozi sebesar 56,50; Ali Mustofa 53,30; Alan Kaisan 48,70; Mustoyib 38,72, Abd Malik 37,05. Namun, dari empat bacakades yang lolos tes itu terindikasi berasal dari luar Desa Tambak. (MUHLIS/RAH)