SAMPANG, koranmadura.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Bank Jatim Cabang Sampang terhadap laporan setoran jasa giro hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan bank Jatim.
Kecurigaan Komisi II bukan tidak beralasan, sebab rincian pelaporan setoran jasa giro tak kunjung diberikan kepada Komisi II selaku pihak pengontrol keuangan eksekutif. “Kami sudah melayangkan surat permohonan secara resmi, tapi tak kunjung ada balasan oleh bank Jatim, padahal kami hanya sebatas ingin mengetahui saja,” ujar anggota Komisi II DPRD Sampang, Syamsudin, Kamis, 30 Maret 2017.
Padahal kata Syamsudin, surat yang dilayangkan kepada pihak bank Jatim sudah sekitar 15 hari yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan maupun pemberitahuan dari bank Jatim. “Karena belum jawaban, maka kami akan melayangkan surat keberatan sebagaimana amanat konstitusi. Jika selama 30 hari surat keberatan ini tetap tidak direspons, kami akan melaporkan kepada Komisi Informasi
Jawa Timur,” tegasnya.
Lanjut Syamsudin, APBD Sampang 2016, sebesar Rp 1,6 triliun. Sedangkan setahun sebelumnya di tahun 2015 lalu, jasa giro hanya tercatat sebesar Rp 6 miliar per tahunnya dan dianggap besaran
jasa giro tersebut tidak wajar.
“Kalau 1,6 triliun jasa giro yang didapat pemkab itu berapa, kalau di tahun 2015 lalu hanya dapat 6 miliiar saja. Makanya kami ingin minta rincian laporannya sejak 2014-2016,” terangnya.
Secara terpisah, Direktur Bank Jatim Cabang Sampang, Pak Pasang mengatakan dirinya belum mengetahui perihal surat dari Komisi II DPRD Sampang. Bahkan pihaknya mengaku, untuk mengetahui data pelaporan harus melalui persetujuan bank Jatim pusat, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan kepada publik.
“Belum mengetahui jika ada surat dari Komisi II. Jika memang ada nantinya untuk semacam itu (jasa giro) harus melalui keputusan bank Jatim pusat,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)
