SAMPANG, koranmadura.com – Sepasang kekasih berinisial H (29), warga Jalan Rajawali II dan MA (27), janda beranak satu asal Lembah Duwur, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, digerebek di sebuah rumah kosong di Kampung Takobuh, Jalan Rajawali II, Kelurahan Polagan, oleh warga dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peristiwa aib itu terjadi pada Senin, 13 Maret 2017.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengatakan sejoli tersebut diyakini warga setempat seringkali berbuat tidak senonoh di rumah kosong tersebut. Sehingga warga setempat yang sudah mulai resah melaporkan kepada instansinya agar dilakukan penggerebekan.
“Setelah kami ke TKP bersama. Ternyata benar, sejoli ini sedang berduaan di dalam kamar dan pintunya dikunci sampai dibuka paksa dan kami bawa ke kantor,” katanya kepada awak media usai melakukan pemeriksaan di kantornya, Senin, 13 Maret 2017.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sepasang kekasih itu, diketahui mereka hanya sebatas berciuman, namun warga setempat meyakini sejoli itu melakukan perbuatan yang dilarang agama Islam karena mereka tanpa status perkawinan dan juga sudah janda beranak satu.
“Ngakunya cuma berciuman, tapi mereka mengakui kalau sering ke rumah itu berdua, entah itu curhat urusan keluarga yang berantakan, saya juga kurang paham,” katanya.
Masih kata Jalil, atas pengakuan MY, hubungan mereka berawal dari perkenalan di media sosial facebook dan menjalin kasih selama setahun lamanya. “Setahun sejoli ini menjalin kasih,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan sejoli ini, Jalil mengaku telah memberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tidak senonoh itu lagi. “Kami juga laporkan ke RT-nya. Bahwa jika sejoli ini mengulangi perbuatannya maka akan dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 pasal 15 ayat 1 tentang ketertiban umun dan ketenteraman masyarakat yang apabila mengulangi perbuatannya kembali maka akan disanksi hukuman penjara selama 3 bulan atau sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta. (MUHLIS/RAH)
