SAMPANG, koranmadura.com – Faizin Zainul Huda (27), asal Dusun Gudang Seng, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, menggelapkan mobil rental Sampang ke desanya. Ia terbelit utang.
Tersangka melakukan penggelapan mobil rental di tiga lokasi, yaitu di Desa Ragung, Kecamatan pengarengan; di Desa Pecanggan, Kecamatan Pengarengan; dan di Jalan Delima, Kota Sampang.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo, menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menyewa mobil rental Sampang kemudian digadaikan ke Bondowoso sebesar Rp 20-30 juta per unit mobil.
“Tahun 2016 lalu tersangka ini gadaikan mobil rental Xenia sebesar Rp 30 juta, kemudian L 300 milik orang Aeng Sareh digadaikan sebesar Rp 20 juta. Nah terakhir ini tersangka pinjam mobil Toyota Avanza putih di Jalan Delima dan lama tidak dikembalikan dan akhirnya kami bekuk tersangka di rumah istrinya di wilayah Kota Sampang,” terangnya kepada awak media, Senin, 13 Mei 2017.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (MUHLIS/MK)
