SUMENEP, koranmadura.com – Ilham, warga Dusun Losong, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kamis, 23 Maret 2017, dibekuk polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi M-3572-WW warna hitam.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardu mengatakan, Ilham diduga mencuri sepeda milik Tiamra, warga Dusun Tengah Desa Gelaman Kecamatan Arjasa. “Ilham ditangkap saat berada di Pulau Sapeken. Karena saat ini Ilham sudah beralih domisili,” katanya, Jum’at 24 Maret 2017.
Pencurian itu terjadi pada Minggu malam, 19 Maret 2017. Saat itu sepeda motor Tiamra diparkir di depan teras rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. “Saat kejadian motornya ditinggal sebentar ke dalam kamar, namun setelah keluar motornya tidak ada. Atas kejadian itu pemilik langsung lapor ke polisi,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil introgasi, Ilham mengakui telah mengambil motor milik Tiamra. Saat ini motor hasil curiannya diletakkan di Desa Celong Kecamatan Arjasa. “Untuk sementara motor itu diamankan di rumah kades, sementara pelaku diamankan di Mapolsek Arjasa,” jelasnya.
Lebih lanjut Suwardi mengatakan, akibat perbuatanya, Ilham dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (JUNAIDI/MK)
