SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Affandi Maghrib meminta Pemerintah Daerah setempat ikut andil menyelesaikan persoalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menghantui nelayan di Pulau Masalembu, Sumenep.
“Kami minta pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, karena bagaimanapun Masalembu masih termasuk Kabupaten Sumenep,” katanya, Selasa, 21 Maret 2017.
Kecamatan Masalembu sebanyak 4 desa, antara lain Masalima, Suka jeruk, Masakambing, dan Karamian. Kecamatan Masalembu dibatasi oleh laut Jawa pada semua sisinya.
Secara administratif Kecamatan Masalembu juga terdiri dari beberapa pulau. Jumlah pulau sebanyak 4 buah dengan komposisi 3 pulau berpenghuni, antara lain Masalembu, Masakambing, dan Karamian. Sedangkan 1 pulau lainnya tidak berpenghuni, yaitu pulau Kambing.
Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Masalembu secara keseluruhan berjumlah sekitar 22.599 jiwa lebih. Sementara APMS di Masalembu terdapat dua APMS. “Tapi, saat ini APMS hanya menjual BBM jenis premium. Sedangkan untuk BBM jenis solar dijual di sub agen,” kata Affandi.
Dia katakan, beberapa tahun lalu, Pemerintah Daerah dengan pihak APMS telah melakukan kesepakatan. Salah satunya berisi kesepakatan untuk kuota penjualan BBM melalui dispenser sebanyak 60 persen, sedangkan 40 persen penjualan BBM diberikan kepada sub agen.
Sungguhpun begitu, menurutnya, hingga saat ini aturan tersebut tidak pernah terlaksana. Aturan itu bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pertamina. “Sesuai aturan yang dikeluarkan Pertamina, BBM bisa dijual hanya melalui dispenser atau melalui takaran sesuai hasil rekomendasi dari badan metereologi,” jelasnya.
Lebih lanjut Affandi mengatakan, persoalan itu terjadi diduga ada main antara pemilik APMS dengan pemilik sub agen. “Informasinya sub agen bayar kepada APMS dan dijadikan modal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Pembinaan dan Pembangunan BUMD Setkab Sumenep, Suhermanto mengatakan sejak lama dirinya telah mendapat keluhan dari masyarakat terkait pendistribusian BBM di Masalembu. “Kami sudah melakukan peninjauan. Saat ini sudah normal,” jelasnya.
Sementara untuk kesepakatan yang memperbolehkan pendistribusian BBM sebanyak 40 persen ke sub agen, pihaknya mengaku belum tahu. Sebab sejak dirinya menjabat tidak pernah menemukan dokumen perjanjian itu. “Kalau kebijakan lokal memang pernah ada. Itu kami tolerir karena tidak semua desa ada APMS-nya,” tegas Herman. (JUNAIDI/RAH)
