PAMEKASAN, koranmadura.com – Regulasi Penanganan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) diatur dalam penyelenggaraan ketertiban sosial. Aturan itu telah selesai dibahas DPRD Pamekasan pada 2016 lalu. Hingga kini masih dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Pamekasan, Andi Suparto. Menurutnya, DPRD masih menunggu hasil evaluasi Raperda penyelenggaraan ketertiban sosial untuk bisa disahkan.
Jelasnya, selain Raperda penyelenggaraan ketertiban sosial, juga ada tiga Raperda lainnya yang juga dalam proses evaluasi gubernur. Di antaranya Reperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan dan penyususnan zonasi, badan usaha milik desa, dan penyelenggaraan madrasah diniyak awaliyah.
“Meski sudah selesai dihabas di tahun 2016, tetap kami masukkan ke prolegda 2017 karena pengesahannya tetap menjadi bagian dari agenda dewan hingga Raperda itu menjadi Perda nantinya,” kata Andi.
Masih kata politisi PPP ini, setelah hasil evaluasi turun, hanya tinggal dilakukan finalisasi oleh eksekutif (pemkab), disesuaikan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena setelah selesai pembahasan di dewan berikutnya eksekutif yang melanjutkan. Kami hanya tinggal melakukan pengesahan melalui paripurna. Setelah semua poin aturan dianggap layak diterapkan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
