SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menilai Pemkab setempat kurang sosialisasi bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak gratis.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, AF Hari Ponto mengatakan, masyarakat masih menganggap bahwa PBB gratis, yang menjadi janji politik Bupati Busyro pada periode pertama. “Nah itu perlunya sosialisasi pembayaran pajak,” katanya, Senin, 13 Maret 2017.
Penarikan PBB kepada wajib pajak tahun 2016 baru mencapai Rp 1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari target awal sebesar Rp 6,4 miliar. Jadi, tunggakan yang belum tertagih sekitar Rp 4,5 miliar. “Kalau hanya 22 persen itu sangat kecil, dan itu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau instansi terkait untuk proaktif melakukan penagihan. Sehingga, tahun ini Sumenep tidak lagi dibebani hutang perpajakan. “Ini kewajiban bagi kita semua, apalagi negara ini dibangun sebagian dari pajak yang kita bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Didik Untung Samsidi mengatakan, tingginya tunggakan pajak tersebut merupakan salah satu tanda kesadaran masyarakat bayar pajak masih minim. (JUNAIDI/MK)
