SUMENEP, koranmadura.com– Meski sudah lama diwacanakan, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang tarif angkutan laut menuju Pulau Gili Labak, Desa Kombang, Kecamatan Talango, tak kunjung selesai.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Sufiyanto, mengatakan, proses pembuatan Perbup dimaksud saat ini masih menunggu materi dari Syahbandar di Kalianget.
“Karena yang berwenang adalah Syahbandar. Kita masih menunggu materinya dari sana,” kata mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Sumenep itu, Jumat, 24 Maret 2017.
Selesai dibahas di Syahbandar, hasilnya akan diminta oleh Pemkab. Menurut Sofi, sapaan akrabnya, materi dari Syahbandar itu akan diolah kembali sebelum ditetapkan menjadi Perbup. “Artinya tidak langsung ditetapkan,” tambahnya.
Dari Perbup yang direncanakan itu, yang akan diutamakan di antaranya ialah kelayakan dan keamanan perahu. Agar masyarakat yang ingin berkunjung ke Pulau Gili Labak merasa nyaman dan tak was-was.
Selebihnya, dikatakan bahwa pembuatan Perbup tarif angkutan laut ke salah satu destinasi wisata di Sumenep itu dalam rangka mengantisipasi adanya persaingan tarif yang tak sehat di kalangan pengusaha perahu. (FATHOL ALIF/MK)
