SUMENEP, koranmadura.com- Ali Sabit Putra Alm. KH Masyhurat Utsman, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Sumenep, Jawa Timur. Pria asal Dusun Trebung RT. 001 RW. 002 Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, itu terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, Ali Sabit dilaporkan telah melakukan penipuan kepada Nur Jannah Fairus, (43) warga Jln. MH. Tamrin Nomor 22 RT.002 RW. 001 Desa Pangarangan Kecamatan Kota, dengan nomor laporan LP/05/III/2017/JATIM/RES SMP/SEK GDG tertanggal 10 Maret 2017.
Pria kelahiran 12 April 1992 itu dilaporkan telah melalukan penggelapan sepeda motor Beat. Modusnya dengan cara pura-pura pinjam namun tidak dikembalikan. “Ali ditangkap tadi sore sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di rumah Warsudi alias Anwar warga Dusun Talambung Daja Desa Ganding Timur Kecamatan Ganding,” katanya, Senin, 20 Maret 2017.
Awalnya, kata Suwardi, Ali Sabit dikabarkan sedang berada di rumah keluarganya di Dusun Pocaren Desa Lobuk Kecamatan Bluto. Namun setelah dikroscek yang bersangkutan tidak ada.
Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi bahwa Ali sedang berada di rumah Warsudi di Kecamatan Ganding. Karena takut kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran. “Sesampainya di TKP petugas meminta agar Ali menyerahkan diri, karena sudah dikepung. Tidak lama kemudian Ali keluar dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ini Ali sedang diamankan di Polsek Ganding dan akan dilimpahkan ke Polres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Suwardi. (JUNAIDI/BETH).