SUMENEP, koranmadura.com – Kesadaran masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tergolong rendah. Buktinya, Pemerintah Daerah mempunyai tunggakan PBB 2016 sebesar Rp 4,5 miliar.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) tunggakan tersebut merupakan tunggakan selama satu tahun pada 2016.
Kepala BPKAD Sumenep Didik Untung Syamsidi mengatakan hingga memasuki pertengahan 2017, penarikan PBB baru mencapai Rp 1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari target sebesar Rp 6,4 miliar.
Menurutnya, tunggakan itu menyebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep dan terbesar di daerah kepulauan. “Seperti di Kecamatan Nunggunong, hingga saat ini masih nol persen,” katanya, Senin, 13 Maret 2017.
Semantara di kecamatan daratan rata-rata sudah di atas lima persen, seperti Kecamatan Batuan sudah tertagih sebesar 8 persen dari semua wajib pajak di kecamatan tersebut. “Kalau daratan sudah lumayan rata-rata 12 persen,” tegasnya.
Dia katakan pihaknya selaku pemangku kebijakan di intansi yang menangani hal itu akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak. Penagihan itu akan dilakukan melalui kepala desa. “Akan terus ditagih, karena itu merupakan hutang wajib pajak,” jelasnya.
Sementara guna mendongkrak minat masyarakat, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara massal. “Nanti akan melibatkan camat dan kepala desa,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH).
