SUMENEP, koranmadura.com – Tunjangan Profesi Guru (Inpassing) 2016 bagi guru nonpegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang harus dikembalikan mencapai Rp200 juta lebih.
Hal itu dikatakan oleh Mantan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Sumenep, H Moh Rifa’i Hasyim. “Kalau besarannya Rp200 juta lebih,” katanya, Kamis, 23 Maret 2017.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Haji dan Umrah itu mengatakan pengembalian tunjangan profesi itu karena adanya perubahan sistem pencairan. Perubahan itu terjadi setelah tunjangan dicairkan.
Sesuai peraturan lama, pencairan tunjangan Inpassing 2016 mengacu kepada besaran tunjangan Inpassing setiap guru, golongan kepangkatan, juga menghitung masa pengabdian. Semakin lama mengabdi, maka tunjangan Inpassing akan semakin besar.
Hanya saja setelah tunjangan itu dicairkan, pemerintah pusat mengeluarkan edaran baru yang menyatakan pencairan tunjangan dana Inpaasing tidak menghitung pengabdian, sehingga besaran semua guru yang berhak menerima tunjangan Inpassing sama.
“Nah, lebihnya itu yang harus dikembalikan. Kalau tidak, saya bisa dikena pasal memperkaya orang lain. Ini kami telah disosialisasikan kepada semua guru,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
